PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen legalitas bangunan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan aturan Cipta Kerja. PBG wajib diurus sebelum membangun, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai untuk menjamin […]