PBG & SLF

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen legalitas bangunan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan aturan Cipta Kerja. PBG wajib diurus sebelum membangun, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai untuk menjamin kelayakan, keamanan, dan keselamatan penggunaan.

Berikut rincian mengenai PBG dan SLF:

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengertian: Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

Fungsi: Menggantikan IMB sebagai dasar hukum untuk memulai konstruksi.

Waktu Pengurusan: Sebelum pembangunan dimulai.

Proses: Diajukan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengertian: Sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Fungsi: Menjamin bangunan aman dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Waktu Pengurusan: Setelah konstruksi selesai dan sebelum bangunan digunakan.

Masa Berlaku: 5 tahun untuk bangunan umum, 20 tahun untuk rumah tinggal.

Proses Pengurusan

Pengurusan PBG dan SLF dilakukan secara online melalui SIMBG atau OSS. Tahapannya meliputi pengisian data pemohon, unggah dokumen teknis, konsultasi teknis, dan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah. (SIP).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*