Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Lahir Seiring Dengan Terbentuknya Kabupaten OKU Selatan Pada Tanggal 18 Desember 2003 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003.

Pembentukan Dinas Terkait :

  • Pemekaran Wilayah: Kabupaten OKU Selatan Resmi Mekar Dari Kabupaten Induk OKU. 
  • Pembentukan Dinas: Pemerintah Daerah Membentuk Perangkat Instansi Teknis Untuk Mengurus Pembangunan Fisik, Keairan, Jalan, Dan Tata Ruang Wilayah, Yang Kini Dikenal Sebagai Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan, Yang Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Jalan, Jembatan, Pengairan, Dan Tata Ruang Wilayah Setempat.
  • Pusat Pemerintahan: Kantor Dinas Ini Berpusat Di Muaradua, Ibu Kota Kabupaten OKU Selatan, Guna Menunjang Pemerataan Infrastruktur Di Daerah Dataran Tinggi Dan Berbukit